Langsung ke konten utama

Dampak Buruk Terhadap Illegal Content

            Pada era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan informasi. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Selain itu di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesama dengan cara membuat blog , selain untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari pembuatan blog

 

Pengertian Illegal Content

Illegal Content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.

Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita hoax. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.

Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut.

Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.

Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang  terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan ‘illegal content’ dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan ‘illegal content’ dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1.‘Illegal Content ‘ seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
2. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
2. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
3.  Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

 

Motif Illegal Content

1.     Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

2.     Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.

3.    Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.

 

Penyebab Illegal Content

1.     Akses internet yang tidak terbatas.

2.     Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

3.     Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

4.     Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

5.     Sistem keamanan jaringan yang lemah.

6.     Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya

 

Solusi dan Pencegahan Illegal Content

- Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya

- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa

- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional 

- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi 

- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

 

 Cara Penanggulangan Pencegahan Illegal Content :

Hindari membuka situs-situs yang tidak terpercaya, biasanya menampilkan tampilan-tampilan yang berbau pornografi seperti video dan foto-foto. Dan gunakan anti virus yang memiliki fitur internet security. Anti virus ini dapat memberikan informasi web mana yang aman dan berbahaya.

 

            Dari pembahasan yang dilakukan, terlihat illegal content sangat berdampak buruk bagi bangsa, dari segi pemerintahan maupun pendidikan. Dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum

 

Saran yang dapat penulis berikan berdasarkan bahasan ini, ada beberapa yaitu:

1. Kepada pemerintah, agar semakin jeli melihat perkembangan kejahatan teknologi yang berkembang saat ini dan peraturan yang ada bisa disesuaikan dengan kebutuhan dalam penegakan kejahatan yang semakin kompleks.

2. Kepada pemerintah juga diharapkan agar aktif dalam mensosialisasikan mengenai perkembangan kejahatan dan sanksi pidana yang akan menjerat apabila terjadi pelanggaran. Sosialisasi ini dapat menyadarkan masyarakat untuk taat pada peraturan yang ada, khususnya dibidang teknolog

 

Postingan populer dari blog ini

Membuat Rangkaian Sederhana Menggunakan Diptrace

  1. Pertama buka Diptracenya terlebih dahulu lalu pilih PCB Layout       2. lalu akan ditampil dari seluruh menu dan fitur pada Diptrace     3. untuk menggunakan komponennya terdapat dimenu sebelah kiri layar, bisa mencari menual menggunakan menu filter.     4. Kumpulkan komponen yang ingin digunakan pada layer layout pcb yang telah disediakan     5. Buat jalur yang diinginkan agar komponen saling terhubung dapat menggunakan fitur Route Manual, untuk mengedit jalur dapat digunakan fitur Edit Trace atau Free Trace Editing 6. Ohiyaa untuk komponen yang saya gunakan ada dibawah ini, bisa disesuaikan dengan keperluan masing-masing 7. Jika sudah dikumpulkan komponennya sambungkan semua komponen hingga membentuk tampilan layout pcb sesuai jaulurnya dapat dilihat seperti gambar dibawah ini   8. Jika sudah kita dapat membuat kotak pada sekitaran layout pcb.     9. kalau

Dasar Pengkabelan

Pengkabelan Pengertian Pengkabelan Jaringan komputer Kabel Jaringan adalah kabel yang menghubungkan antara komputer dengan komputer, dari server ke swich dan yang lainya.kabel  jaringan juga bisa sebagai perantara pengguna dengan pengguna lainya dalam satu wilayah lokal seperti (warnet, kantor perusahaan dll). selain itu kabel jaringan juga bisa disebut dengan kabel UTP (Unshielded Twisted Pair) yang sering digunakan untuk LAN dan kabel telpon. Kabel UTP sendiri terdiri dari empat warna konduktor tembaga yang setiap pasangannya berpilih. Kabel UTP terhubung ke perangkat melalui konektor modular yaitu 8 pin yang biasa kita sebut sebagai RJ-45, dan semua protokol LAN dapat beroprasi melalui kabel UTP. Dan kebanyaka perangkat LAN dilengkapi oleh konektor RJ-45. Di dalam dunia IT kabel UTP juga bisa disebut dengan kabel LAN (Local Area Network) Dibawah ini adalah contoh kabel UTP atau LAN (Local Area Network) dan RJ-45 Jenis – Jenis Kabel Jaringan Computer Untuk membuat suatu j